Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah beralas girik tidak perlu khawatir. Tanah yang dikuasai dan ditempati tetap dapat diproses untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah melalui kantor pertanahan setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa informasi yang menyebut girik tidak lagi dapat diproses sering kali menimbulkan keresahan. Ia menegaskan, selama tanah tersebut dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa, masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan sertipikat.
Ketentuan mengenai surat tanah lama seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pada Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga statusnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, dokumen lama tersebut tidak otomatis diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk atau dasar keterangan dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, pemohon perlu membuat surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Surat tersebut harus diperkuat oleh sekurangnya dua orang saksi yang mengetahui riwayat tanah dan dikuatkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Saksi yang dimaksud biasanya merupakan tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama oleh pemohon. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data yuridis dan fisik.
Terkait biaya, Shamy Ardian menjelaskan bahwa besarannya bervariasi tergantung luas, lokasi, serta jenis penggunaan tanah. Untuk mengetahui simulasi persyaratan dan biaya, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau menanyakan langsung ke kantor pertanahan guna memperoleh informasi resmi dan transparan.
Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Pemerintah pun terus menggencarkan sosialisasi percepatan pendaftaran tanah agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum yang kuat di masa mendatang. (Fer)
Editor : Feri









