Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah tidak benar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah-olah ada kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban biaya tertentu.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh ATR/BPN.
“Informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ia juga meluruskan kabar lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Shamy menjelaskan bahwa program yang saat ini dijalankan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat melalui proses yang sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi semacam itu berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian. (Fer)
Editor : Feri









