Balik Nama Sertipikat dari Orang Tua ke Anak, ATR/BPN Jelaskan Proses dan Rincian Biayanya

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Masyarakat yang berencana menghibahkan rumah atau tanah dari orang tua kepada anak perlu memahami prosedur balik nama sertipikat agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan biaya yang membengkak.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.

“Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, proses tersebut tidak terjadi otomatis meski memiliki hubungan keluarga,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengatakan, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih berat karena belum dipersiapkan sejak awal.

Menurutnya, hal pertama yang harus dipahami adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan tersebut akan memengaruhi jenis akta, dokumen pendukung, hingga pajak dan biaya yang dikenakan.

Dalam praktiknya, proses balik nama umumnya melalui empat tahapan, yakni penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Biaya yang harus dipersiapkan masyarakat meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besarannya dapat berbeda di tiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah serta luas lahan.

Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pengurusan. Sebab, kenaikan NJOP, denda keterlambatan, hingga dokumen lama yang belum diperbarui dapat membuat biaya pengurusan semakin tinggi. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru