Jakarta, Newsline.id – Masyarakat yang berencana menghibahkan rumah atau tanah dari orang tua kepada anak perlu memahami prosedur balik nama sertipikat agar proses administrasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan biaya yang membengkak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.
“Balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, proses tersebut tidak terjadi otomatis meski memiliki hubungan keluarga,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan ke bank, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih berat karena belum dipersiapkan sejak awal.
Menurutnya, hal pertama yang harus dipahami adalah perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan tersebut akan memengaruhi jenis akta, dokumen pendukung, hingga pajak dan biaya yang dikenakan.
Dalam praktiknya, proses balik nama umumnya melalui empat tahapan, yakni penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.
Biaya yang harus dipersiapkan masyarakat meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta hibah atau waris, biaya layanan Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besarannya dapat berbeda di tiap daerah dan dipengaruhi nilai tanah serta luas lahan.
Shamy Ardian mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses pengurusan. Sebab, kenaikan NJOP, denda keterlambatan, hingga dokumen lama yang belum diperbarui dapat membuat biaya pengurusan semakin tinggi. (*/Fer)
Editor : Periyan








