JAKARTA, Newsline.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, program tersebut diprioritaskan bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026 dan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli dalam kegiatan Sosialisasi Pelatihan Vokasi bagi Pekerja/Buruh yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelatihan ini menyediakan sejumlah pilihan keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Bidang yang ditawarkan antara lain pemasaran digital (digital marketing), menjahit dan busana, serta makanan dan minuman (food and beverage).
Untuk bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran dan pembuatan konten media sosial. Sementara itu, pelatihan menjahit dan busana mencakup keterampilan menjahit, memasang payet, hingga membuat pola.
Adapun bidang makanan dan minuman meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka. Pilihan keterampilan lainnya mencakup pemasangan kaca film, perawatan pendingin udara (AC), dan instalasi hidroponik.
Pelatihan Lima Hari, Peserta Mendapat Berbagai Fasilitas
Program pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran (JP). Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang terdiri atas Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh sejumlah fasilitas, antara lain uang harian, konsumsi, penggantian biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan terjadinya PHK. Dokumen yang dapat digunakan meliputi surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama mengenai pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Seleksi Peserta Melalui Empat Tahapan
Kemnaker menerapkan empat tahapan seleksi untuk memastikan peserta sesuai dengan program pelatihan yang tersedia. Tahapan tersebut meliputi verifikasi dokumen, wawancara, penyesuaian minat dan potensi peserta dengan pilihan program, serta penempatan pada program pelatihan yang ditetapkan.
Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara agar dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengajak para pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan keterampilan dan memperluas peluang ekonomi.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” katanya.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan pilihan program pelatihan dapat diakses melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id/.
Melalui program ini, Kemnaker berharap para pekerja terdampak PHK dapat meningkatkan daya saing, memperoleh keterampilan baru, dan memiliki kesempatan lebih luas untuk kembali memasuki dunia kerja maupun membangun usaha secara mandiri.
Editor : M. Abyan A








