Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan meski pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana di bulan Ramadan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Menurutnya, kebijakan WFA tidak boleh mengganggu operasional pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Ia menekankan bahwa kantor pelayanan tetap harus membuka layanan bagi masyarakat. Bahkan, beberapa Kantah juga diminta tetap menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (Pelataran) seperti yang selama ini telah berjalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Walaupun WFA diberlakukan, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Nusron juga meminta para pejabat pimpinan tinggi serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN di seluruh Indonesia menyesuaikan pengaturan layanan di daerah masing-masing. Penyesuaian itu dinilai penting, terutama di wilayah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.
Ia menilai daerah tujuan mudik perlu tetap menyediakan pelayanan pertanahan agar masyarakat yang pulang kampung tetap dapat mengurus keperluan administrasi pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga meninjau capaian penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional.
Ia meminta jajaran terkait segera melakukan koordinasi dengan kantor wilayah dan kantor pertanahan guna memastikan penyelesaian berkas layanan yang masih tertunda sebelum kebijakan WFA mulai diterapkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa jumlah berkas layanan pertanahan yang tertunda terus menunjukkan penurunan sejak akhir 2025.
Ia menyebutkan bahwa dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, sejumlah wilayah berhasil menurunkan jumlah berkas yang belum terselesaikan secara signifikan. Di Jawa Barat misalnya, penurunan mencapai 66 persen, sementara di Jawa Timur sekitar 58 persen.
Penurunan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Fer)
Editor : Feri








