Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat berfokus memastikan target luasan LP2B terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan LP2B harus dijalankan secara seimbang antara menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung kebutuhan pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah masing-masing dalam menentukan lokasi LP2B.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat segera diselesaikan bersama.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar kita bisa menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.
Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah aspirasi dan kebutuhan pembangunan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama agar isu pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan bersama demi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. (*/Fer)
Editor : Periyan








