Menteri Nusron Tegaskan Penetapan Lokasi LP2B Jadi Kewenangan Pemerintah Daerah

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara pemerintah pusat berfokus memastikan target luasan LP2B terpenuhi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan LP2B harus dijalankan secara seimbang antara menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung kebutuhan pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai lebih memahami karakteristik wilayah masing-masing dalam menentukan lokasi LP2B.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat segera diselesaikan bersama.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar kita bisa menyamakan persepsi dan menyelesaikan persoalan yang perlu segera diputuskan,” katanya.

Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu langkah terbaik adalah segera mengurus HGU agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, para kepala daerah juga menyampaikan sejumlah aspirasi dan kebutuhan pembangunan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah nasional.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama agar isu pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan bersama demi percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN
Pasang Batas Tanah Sejak Dini, Langkah Praktis Hindari Sengketa Lahan dengan Tetangga
Khutbah Idul adha, Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Kepedulian dan Kendalikan Ego Diri
ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
ATR/BPN Perkuat Pemahaman ASN Soal Putusan MK, Pegawai Diminta Tidak Takut Ambil Keputusan
ATR/BPN Bagikan Tips Aman Jual Beli Tanah, Masyarakat Diminta Teliti Sebelum Transaksi
ATR/BPN Pastikan Pelayanan di Kantah Kota Serang Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum Pegawai
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Lemhannas RI, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WITA

Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:56 WITA

Pasang Batas Tanah Sejak Dini, Langkah Praktis Hindari Sengketa Lahan dengan Tetangga

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:01 WITA

Khutbah Idul adha, Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Kepedulian dan Kendalikan Ego Diri

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WITA

ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Pemahaman ASN Soal Putusan MK, Pegawai Diminta Tidak Takut Ambil Keputusan

Berita Terbaru