JAKARTA, Newsline.id — Upaya membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efisien terus dilakukan pemerintah bersama sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan RI memperkuat koordinasi dengan pelaku industri asuransi dan rumah sakit untuk menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara sejumlah perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut dari koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang melibatkan OJK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum tersebut diarahkan untuk memperkuat koordinasi antarpihak sekaligus menyelaraskan mekanisme penyelenggaraan jaminan kesehatan. Dengan koordinasi yang lebih baik, proses pelayanan kepada peserta diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kolaborasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun industri kesehatan yang lebih kuat.
Menurut Ogi, penguatan ekosistem tersebut juga menjadi salah satu langkah awal menuju transformasi layanan kesehatan yang mampu memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Ia menegaskan, OJK akan terus mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ogi berharap penguatan tersebut dapat membuat masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik, sekaligus meningkatkan kontribusi asuransi komersial dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya menciptakan sistem pembiayaan kesehatan yang efisien namun tetap mampu menjaga kualitas pelayanan.
Menurut Budi, koordinasi antarpihak harus diarahkan agar biaya kesehatan yang ditanggung masyarakat dan negara dapat ditekan tanpa mengurangi mutu layanan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” kata Budi.
Ia menjelaskan, meningkatnya peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan dapat membantu mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan layanan medis.
Karena itu, keterhubungan antara asuransi komersial, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit menjadi salah satu aspek yang perlu diperkuat. Pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran juga dinilai penting agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan efektif.
Lima Perusahaan Asuransi dan Tujuh Jaringan Rumah Sakit Terlibat
Implementasi KAPJ ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang melibatkan lima perusahaan asuransi, yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara dari sisi fasilitas kesehatan, terdapat tujuh jaringan atau rumah sakit yang terlibat, yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Kerja sama tersebut diarahkan pada penyederhanaan proses layanan dengan mendorong standardisasi sistem, mempercepat administrasi, serta mengoptimalkan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Dengan mekanisme yang lebih terkoordinasi, berbagai hambatan dalam hubungan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat diminimalkan.
Ke depan, Task Force KAPJ akan melanjutkan koordinasi dengan seluruh penyelenggara jaminan dan pemangku kepentingan terkait.
Kolaborasi antara sektor kesehatan dan sektor jasa keuangan tersebut diharapkan mampu membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan, efisien, sehat, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, penguatan ekosistem tersebut ditujukan untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses sekaligus pembiayaan yang semakin terjangkau bagi masyarakat. (Red)
Editor : M. Abyan A








