JAKARTA, Newsline.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hasil pendalaman pengawasan terhadap PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan yang melibatkan pihak ketiga di Serang, Banten. OJK meminta perusahaan segera memperbaiki tata kelola penagihan serta memperkuat pengawasan terhadap mitra eksternal guna meningkatkan perlindungan konsumen.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data, dokumen, serta klarifikasi dari jajaran manajemen TAFS di Jakarta pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut pemanggilan sebelumnya.
Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan, OJK menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut, TAFS telah melaporkan sejumlah langkah perbaikan kepada OJK, di antaranya melakukan evaluasi internal, mengambil langkah korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar ketentuan PKS dan SOP, menyerahkan dokumen serta data yang dibutuhkan dalam proses pengawasan, serta memberikan laporan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK juga meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
Perusahaan diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan kepada OJK dalam waktu tujuh hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lambat 30 hari kerja. Rencana tersebut harus memuat penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil langkah pengawasan tegas dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Selain itu, OJK mengingatkan bahwa tanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan tetap berada pada perusahaan pembiayaan, meskipun menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga. Proses tersebut wajib dilaksanakan secara profesional, beretika, dan tidak boleh disertai tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, ataupun pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau debitur untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tidak mengalihkan atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan, serta mengedepankan komunikasi apabila mengalami kesulitan membayar angsuran.
Di sisi lain, masyarakat diminta berhati-hati saat membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan guna memastikan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menerapkan tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan perundang-undangan, serta mengutamakan perlindungan konsumen. (Red)
Editor : Riyanto








