Jakarta, Newsline.id – Transformasi digital di sektor pertanahan terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Sistem ini diklaim mampu meningkatkan keamanan, transparansi, dan akurasi dalam transaksi pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah kini wajib melalui proses verifikasi digital.
“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai barcode pada Sertipikat Elektronik. Setelah itu sistem akan mengeluarkan secret code yang hanya bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” jelasnya, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, secret code atau e-code tersebut muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode itu menjadi bagian penting dalam proses validasi dokumen digital.
Dengan sistem baru ini, PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga harus mencocokkan data digital yang tersimpan di sistem ATR/BPN, termasuk data bidang tanah dan informasi kepemilikannya.
“PPAT harus memastikan seluruh elemen dalam sertipikat cetak sesuai dengan data digital yang ada di sistem elektronik,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.
Ia menambahkan, mekanisme verifikasi berlapis tersebut dirancang untuk meminimalkan potensi pemalsuan dokumen maupun manipulasi data dalam transaksi jual beli tanah.
Integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat akuntabilitas layanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan pemerintah.
“Transformasi digital ini benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkasnya. (*/Fer)
Editor : Periyan








