JAKARTA, NEWSLINE.ID – Kehilangan sertipikat tanah kerap menjadi persoalan yang membuat pemilik khawatir karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun masyarakat tidak perlu panik, karena sertipikat yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah disiapkan pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan tahapan yang berlaku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah harus segera melakukan pelaporan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen terkait kepemilikan tanah apabila masih tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi serta mencocokkan data dengan arsip buku tanah yang tersimpan.
Dalam prosesnya, kehilangan sertipikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan tidak terdapat keberatan ataupun sengketa dari pihak lain.
Apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai upaya pencegahan, ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mulai beralih menggunakan sertipikat elektronik. Sistem digital dinilai lebih aman karena data pertanahan tersimpan secara terintegrasi sehingga meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Pemerintah berharap masyarakat segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/Fer)
Editor : Riyanto








