Sertipikat Tanah Hilang? Ini Tahapan dan Cara Mengurus Penggantinya Secara Resmi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – Kehilangan sertipikat tanah kerap menjadi persoalan yang membuat pemilik khawatir karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun masyarakat tidak perlu panik, karena sertipikat yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan tahapan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah harus segera melakukan pelaporan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen terkait kepemilikan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi serta mencocokkan data dengan arsip buku tanah yang tersimpan.

Dalam prosesnya, kehilangan sertipikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan tidak terdapat keberatan ataupun sengketa dari pihak lain.

Apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai upaya pencegahan, ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mulai beralih menggunakan sertipikat elektronik. Sistem digital dinilai lebih aman karena data pertanahan tersimpan secara terintegrasi sehingga meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Pemerintah berharap masyarakat segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada
BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:55 WITA

Mentan Amran Tegaskan Penindakan Beras Ilegal Penting untuk Lindungi Petani dan Swasembada

Selasa, 22 September 2026 - 16:35 WITA

BMKG Minta Daerah Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor Akhir 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Berita Terbaru