Sertipikat Tanah Hilang? Ini Tahapan dan Cara Mengurus Penggantinya Secara Resmi

Selasa, 2 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – Kehilangan sertipikat tanah kerap menjadi persoalan yang membuat pemilik khawatir karena dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Namun masyarakat tidak perlu panik, karena sertipikat yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan tahapan yang berlaku.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah harus segera melakukan pelaporan agar dokumen tersebut tidak disalahgunakan pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat surat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen terkait kepemilikan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan administrasi serta mencocokkan data dengan arsip buku tanah yang tersimpan.

Dalam prosesnya, kehilangan sertipikat juga akan diumumkan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam kurun waktu tertentu untuk memastikan tidak terdapat keberatan ataupun sengketa dari pihak lain.

Apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ditemukan persoalan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai upaya pencegahan, ATR/BPN juga mengimbau masyarakat mulai beralih menggunakan sertipikat elektronik. Sistem digital dinilai lebih aman karena data pertanahan tersimpan secara terintegrasi sehingga meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Pemerintah berharap masyarakat segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar hak kepemilikan tanah tetap terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital
Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat
Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat
Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat
Tutup Latsarmil Komcad ASN 2026, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pelayan Publik
Lantik 130 Pejabat ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkeadilan
Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya yang Perlu Diketahui
Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WITA

IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WITA

Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WITA

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:01 WITA

Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:54 WITA

Tutup Latsarmil Komcad ASN 2026, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pelayan Publik

Berita Terbaru