Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bungo Amankan 33,46 Gram Barang Bukti

Senin, 16 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, Newsline.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

KBO Satresnarkoba Iptu Feri Irawan menyampaikan, penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Lingga Kuamang.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memastikan adanya dugaan tindak pidana. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam kontrakan tersebut.

Ketiga terduga masing-masing berinisial S (45), PM (27), dan KY (40). Dua di antaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Ade Candra, S.E., bersama anggota tim.

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak ponsel dan sebuah kotak berwarna putih.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam dari berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 33,46 gram.

Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Bungo tetap kondusif. (Red)

Berita Terkait

Kabur Sejak 2017, Terpidana Narkotika Akhirnya Dibekuk di Rimbo Bujang
Diduga Masuk Rumah Warga dan Hendak Berbuat Asusila, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polisi di Simpang Rimbo
Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman di Rantau Rasau, Warga Padati Mapolsek
Operasi Gabungan di Penyengat Rendah, 8 Pria Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Lewat Konferensi Pers, Polda Jambi Paparkan Penangkapan DPO Narkotika di Tanjab Barat
Viral! Aksi Nekat Maling HP di Koto Tuo Ujung Pasir Terekam CCTV, Warga Resah
Satresnarkoba Polres Bungo Bekuk Dua Pria, Sabu 21 Gram Disita
Korupsi PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar, 10 Terdakwa Divonis Penjara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:44 WITA

Kabur Sejak 2017, Terpidana Narkotika Akhirnya Dibekuk di Rimbo Bujang

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:04 WITA

Diduga Masuk Rumah Warga dan Hendak Berbuat Asusila, Pria Tanpa Identitas Diamankan Polisi di Simpang Rimbo

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:19 WITA

Heboh Penangkapan Terduga Pelaku Penikaman di Rantau Rasau, Warga Padati Mapolsek

Senin, 4 Mei 2026 - 08:40 WITA

Operasi Gabungan di Penyengat Rendah, 8 Pria Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 10:33 WITA

Lewat Konferensi Pers, Polda Jambi Paparkan Penangkapan DPO Narkotika di Tanjab Barat

Berita Terbaru