Jakarta, Newsline.id – Pemerintah terus menghadirkan kemudahan layanan pertanahan bagi masyarakat. Kini, pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan, cukup melalui perangkat smartphone.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebutkan bahwa transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku.
Menurutnya, aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek informasi sertipikat secara praktis kapan saja dan di mana saja, selama telah memiliki akun yang terverifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan registrasi dan masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk layanan pengecekan data bidang tanah. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemilik, luas dan lokasi tanah, hingga detail administrasi lainnya.
Untuk sertipikat berbentuk analog, pemilik dapat membagikan data kepada pihak lain melalui email dengan pengaturan waktu akses tertentu. Sementara pada Sertipikat Elektronik, akses informasi dapat diberikan dengan cara membagikan barcode yang kemudian dipindai oleh pihak penerima.
ATR/BPN berharap masyarakat semakin aktif memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia.
Apabila data tanah belum muncul dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena belum terintegrasi dalam sistem digital. Masyarakat disarankan untuk melakukan pembaruan data dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat agar informasi dapat terinput dan terbaca dalam sistem. (*/Fer)
Editor : Periyan









