Verifikasi Data Sertipikat Tanah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Pemerintah terus menghadirkan kemudahan layanan pertanahan bagi masyarakat. Kini, pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan, cukup melalui perangkat smartphone.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyebutkan bahwa transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku.

Menurutnya, aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengecek informasi sertipikat secara praktis kapan saja dan di mana saja, selama telah memiliki akun yang terverifikasi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah melakukan registrasi dan masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat mengakses berbagai fitur, termasuk layanan pengecekan data bidang tanah. Informasi yang tersedia mencakup identitas pemilik, luas dan lokasi tanah, hingga detail administrasi lainnya.

Untuk sertipikat berbentuk analog, pemilik dapat membagikan data kepada pihak lain melalui email dengan pengaturan waktu akses tertentu. Sementara pada Sertipikat Elektronik, akses informasi dapat diberikan dengan cara membagikan barcode yang kemudian dipindai oleh pihak penerima.

ATR/BPN berharap masyarakat semakin aktif memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia.

Apabila data tanah belum muncul dalam aplikasi, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena belum terintegrasi dalam sistem digital. Masyarakat disarankan untuk melakukan pembaruan data dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat agar informasi dapat terinput dan terbaca dalam sistem. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Wako Alfin Ikuti Rakornas Mitigasi Kekeringan, Tegaskan Komitmen Jaga Sektor Pertanian
Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Maksimal
Kantor Pertanahan Permudah Pengajuan Hak Milik untuk Ruko Berstatus HGB, Ini Syarat dan Ketentuannya
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Tekankan Integritas Profesi Penilai
ATR/BPN Siap Dukung Legalitas Lahan Program Kebun Pangan Lokal Perempuan
ATR/BPN Raih Apresiasi BPK, Tindak Lanjut Temuan Capai 90,8 Persen
Cara Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Wako Alfin Ikuti Rakornas Mitigasi Kekeringan, Tegaskan Komitmen Jaga Sektor Pertanian

Kamis, 16 April 2026 - 01:12 WITA

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis

Selasa, 14 April 2026 - 21:05 WITA

Verifikasi Data Sertipikat Tanah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

Sabtu, 11 April 2026 - 20:17 WITA

WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Maksimal

Jumat, 10 April 2026 - 19:44 WITA

Kantor Pertanahan Permudah Pengajuan Hak Milik untuk Ruko Berstatus HGB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Berita Terbaru