Jakarta, Newsline.id – Layanan pertanahan pada akhir pekan tetap berjalan selama bulan suci Ramadan. Sebanyak 107 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) guna memfasilitasi masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen di hari kerja.
Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, layanan PELATARAN tetap beroperasi setiap Sabtu dan Minggu pukul 08.00–12.00 WIB tanpa perubahan jadwal.
Manager on Duty Kantah Kabupaten Bogor I, Nur Fitriayu, menyampaikan bahwa secara teknis tidak ada perbedaan pelayanan antara sebelum dan selama Ramadan. Hanya saja, jumlah pemohon cenderung menurun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau sebelum Ramadan bisa lebih dari 80 pemohon dalam satu hari layanan. Hari ini sekitar 30-an pemohon,” ujarnya, Sabtu (21/02/2026).
Selama Ramadan, PELATARAN di Kantah Kabupaten Bogor I melayani tujuh layanan prioritas, yakni pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, roya manual maupun elektronik, peralihan hak, pendaftaran surat keputusan (SK), serta perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi Hak Milik.
Menurut Nur Fitriayu, layanan yang paling banyak dimanfaatkan antara lain pengajuan SKPT, konsultasi berkas di loket customer service, hingga pengambilan sertipikat di loket khusus.
Salah satu pemohon, Dodi (51), memanfaatkan layanan akhir pekan untuk mengambil sertipikat peningkatan hak atas rumahnya dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
“Saya dapat informasi kalau layanan akhir pekan tetap buka saat Ramadan, jadi saya pilih datang hari ini,” katanya.
Dodi yang datang bersama istrinya mengaku puas dengan pelayanan yang diterima. Ia menyebut proses pengambilan sertipikat berlangsung cepat karena langsung diarahkan petugas ke loket pengambilan.
“Tidak sampai 10 menit sudah selesai. Dari awal sampai akhir saya urus sendiri, total biayanya Rp50.000,” ungkapnya.
Ia menilai pelayanan di Kantah, baik pada hari kerja maupun akhir pekan, kini semakin tertata dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. (Fer)
Editor : Feri









