ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Urusan Pertanahan

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak keliru dalam mengurus administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

“Pengecekan sertipikat penting untuk meminimalisir potensi sengketa sebelum dilakukan transaksi atau pembebanan hak atas tanah,” jelasnya.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi keaslian sertipikat sebelum transaksi pertanahan dilakukan, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing layanan sehingga dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu
Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium
Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan
Jelang HUT ke-36, JNE Gandeng Muklay Ubah Armada Pengiriman Jadi Galeri Seni Berjalan
Pemerintah Satukan Layanan Perizinan TKA melalui OSS, Permudah Proses Investasi
Sarjito Resmi Jabat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:56 WITA

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Sabtu, 19 September 2026 - 10:48 WITA

Dua Bhabinkamtibmas Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

Jumat, 18 September 2026 - 08:24 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome, Tekan Biaya dan Tingkatkan Mutu

Rabu, 16 September 2026 - 16:03 WITA

Honda New Rebel 1100 Dapat Warna Baru, Tampil Makin Premium

Rabu, 16 September 2026 - 16:00 WITA

Kepesertaan JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan

Berita Terbaru