ATR/BPN Jelaskan Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT dalam Urusan Pertanahan

Sabtu, 16 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) agar tidak keliru dalam mengurus administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida menjelaskan kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses tersebut, PPAT dapat memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

“Pengecekan sertipikat penting untuk meminimalisir potensi sengketa sebelum dilakukan transaksi atau pembebanan hak atas tanah,” jelasnya.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah terdaftar, mulai dari status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut,” terangnya.

Ia menegaskan, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi keaslian sertipikat sebelum transaksi pertanahan dilakukan, sedangkan SKPT merupakan surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing layanan sehingga dapat menyesuaikan pengajuan layanan sesuai kebutuhan secara tepat. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN
Pasang Batas Tanah Sejak Dini, Langkah Praktis Hindari Sengketa Lahan dengan Tetangga
Khutbah Idul adha, Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Kepedulian dan Kendalikan Ego Diri
ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku
ATR/BPN Perkuat Pemahaman ASN Soal Putusan MK, Pegawai Diminta Tidak Takut Ambil Keputusan
ATR/BPN Bagikan Tips Aman Jual Beli Tanah, Masyarakat Diminta Teliti Sebelum Transaksi
ATR/BPN Pastikan Pelayanan di Kantah Kota Serang Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum Pegawai
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Lemhannas RI, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02 WITA

Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:56 WITA

Pasang Batas Tanah Sejak Dini, Langkah Praktis Hindari Sengketa Lahan dengan Tetangga

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:01 WITA

Khutbah Idul adha, Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Kepedulian dan Kendalikan Ego Diri

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:55 WITA

ATR/BPN Permudah Pemetaan Tanah Lewat Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:56 WITA

ATR/BPN Perkuat Pemahaman ASN Soal Putusan MK, Pegawai Diminta Tidak Takut Ambil Keputusan

Berita Terbaru