Jakarta, Newsline.id – Sejumlah program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto dinilai membutuhkan dukungan tata ruang yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di sektor pertanahan. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat penataan ruang sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan minim konflik.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan program seperti swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah memerlukan pengelolaan ruang yang tertib serta terintegrasi.
“Seluruh program strategis tersebut harus ditopang tata ruang yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan. Ruang tidak boleh saling berbenturan,” ujarnya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berfokus menjaga keberlanjutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tercantum dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Meski demikian, capaian tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Menurut Suyus, tantangan terbesar justru berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 daerah, baru sekitar 41,32 persen luas LBS yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tercatat 104 kabupaten/kota telah menyesuaikan RTRW, sementara sekitar 400 lainnya masih memerlukan revisi.
“Untuk daerah yang belum sesuai dan demi menjaga ketahanan pangan, sementara dilakukan pembekuan alih fungsi lahan di kawasan pangan. Lahan tersebut harus tetap dipertahankan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan adanya pembaruan kebijakan dalam regulasi tata ruang. Kini, revisi RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi bencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menekankan pentingnya tata ruang sebagai pijakan utama pembangunan.
“Tata ruang harus menjadi panglima. Sebelum membangun infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batas spasialnya harus jelas terlebih dahulu,” ujarnya.
Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai. (Fer)
Editor : Feri









