Jakarta, Newsline.id – Proses pengalihan hak tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kekuatan hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami setiap tahapan sebelum melakukan balik nama sertipikat tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan tidak ada sengketa batas maupun sengketa kepemilikan atas tanah yang akan dihibahkan. Hal tersebut penting untuk menghindari hambatan saat proses administrasi dan pengurusan balik nama sertipikat berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pastikan terlebih dahulu tanah tidak dalam sengketa batas maupun kepemilikan, sehingga proses hibah dapat berjalan lancar,” ujarnya saat ditemui di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Selain memastikan status tanah aman, pemilik juga diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen perlu disiapkan, seperti sertipikat tanah asli, kartu identitas, hingga foto geotagging objek tanah.
Setelah data diperbarui, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Pengecekan dilakukan guna memastikan tanah tidak sedang dalam status sita, blokir, maupun dijadikan agunan.
Jika hasil pengecekan dinyatakan bersih, proses hibah dapat dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban administrasi negara, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah sebagai dasar hukum peralihan hak.
Selanjutnya, seluruh dokumen akan diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi administrasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertipikat dengan nama pemilik baru.
ATR/BPN menyebutkan, proses balik nama sertipikat tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dengan selesainya proses tersebut, status kepemilikan tanah secara resmi berpindah dari orang tua kepada anak dan tercatat sah dalam sertipikat baru. (*/Fer)
Editor : Periyan








