Kantor Pertanahan Permudah Pengajuan Hak Milik untuk Ruko Berstatus HGB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Status kepemilikan rumah toko (ruko) menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat. Selama ini, banyak pemilik ruko hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB), padahal status tersebut masih dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak terbuka bagi masyarakat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama sesuai aturan. Yang perlu diperhatikan adalah status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen administrasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meski bisa diperpanjang, HGB tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Namun, tidak semua HGB bisa langsung ditingkatkan. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan tertentu. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Di sisi lain, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak mengizinkan peningkatan, atau jika pemohon bukan WNI. Ruko juga harus memenuhi ketentuan fungsi bangunan, termasuk jika digunakan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk persyaratan administratif, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan. Dalam kondisi tertentu, seperti pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga harus dilampirkan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan tersebut, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. Masyarakat juga disarankan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Wako Alfin Ikuti Rakornas Mitigasi Kekeringan, Tegaskan Komitmen Jaga Sektor Pertanian
Rapim Kuartal I 2026, Menteri ATR/BPN Targetkan Penuntasan Berkas Lama Hingga Nol
Forum Bakohumas 2026 Resmi Dibuka, ATR/BPN Perkuat Pemahaman Sertipikat Elektronik
Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis
Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan, ATR/BPN Minta Restu DPR RI
Verifikasi Data Sertipikat Tanah Kini Bisa Dilakukan Secara Digital
WFH Setiap Jumat, ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Maksimal
Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Tekankan Integritas Profesi Penilai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WITA

Wako Alfin Ikuti Rakornas Mitigasi Kekeringan, Tegaskan Komitmen Jaga Sektor Pertanian

Kamis, 16 April 2026 - 10:58 WITA

Rapim Kuartal I 2026, Menteri ATR/BPN Targetkan Penuntasan Berkas Lama Hingga Nol

Kamis, 16 April 2026 - 10:49 WITA

Forum Bakohumas 2026 Resmi Dibuka, ATR/BPN Perkuat Pemahaman Sertipikat Elektronik

Kamis, 16 April 2026 - 01:12 WITA

Wali Kota Sungai Penuh Jemput Dukungan Pusat, Usulkan Penambahan Fasilitas dan Dokter Spesialis

Rabu, 15 April 2026 - 21:12 WITA

Transformasi STPN Jadi Sekolah Kedinasan, ATR/BPN Minta Restu DPR RI

Berita Terbaru