Jakarta, Newsline.id – Status kepemilikan rumah toko (ruko) menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat. Selama ini, banyak pemilik ruko hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB), padahal status tersebut masih dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak terbuka bagi masyarakat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama sesuai aturan. Yang perlu diperhatikan adalah status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen administrasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meski bisa diperpanjang, HGB tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Namun, tidak semua HGB bisa langsung ditingkatkan. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan tertentu. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Di sisi lain, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak mengizinkan peningkatan, atau jika pemohon bukan WNI. Ruko juga harus memenuhi ketentuan fungsi bangunan, termasuk jika digunakan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk persyaratan administratif, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan. Dalam kondisi tertentu, seperti pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga harus dilampirkan.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan tersebut, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. Masyarakat juga disarankan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan. (*/Fer)
Editor : Periyan









