Kantor Pertanahan Permudah Pengajuan Hak Milik untuk Ruko Berstatus HGB, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsline.id – Status kepemilikan rumah toko (ruko) menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat. Selama ini, banyak pemilik ruko hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB), padahal status tersebut masih dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan hak terbuka bagi masyarakat. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik selama sesuai aturan. Yang perlu diperhatikan adalah status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen administrasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meski bisa diperpanjang, HGB tidak bersifat permanen. Berbeda dengan Hak Milik yang memberikan kepemilikan penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Namun, tidak semua HGB bisa langsung ditingkatkan. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi, di antaranya status HGB masih aktif, berdiri di atas tanah negara, serta peruntukan ruangnya sesuai dan tidak berada di kawasan dengan pembatasan tertentu. Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Di sisi lain, peningkatan status tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak mengizinkan peningkatan, atau jika pemohon bukan WNI. Ruko juga harus memenuhi ketentuan fungsi bangunan, termasuk jika digunakan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk persyaratan administratif, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan. Dalam kondisi tertentu, seperti pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga harus dilampirkan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan tersebut, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. Masyarakat juga disarankan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan. (*/Fer)

Editor : Periyan

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru