Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya yang Perlu Diketahui

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Pemecahan bidang tanah sendiri merupakan proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang baru yang nantinya memiliki sertipikat masing-masing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai dilakukan, sertipikat induk secara otomatis tidak lagi berlaku.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki dokumen pertanahan baru sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (03/06/2026).

Proses pemecahan dapat diajukan langsung oleh pemegang hak atas tanah. Meski dibagi menjadi beberapa bidang baru, status hukum tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status bidang tanah asal.

Ketentuan mengenai layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru, sementara data pada sertipikat induk akan diberi catatan telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris beserta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan masuk, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai dilakukan.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan, ATR/BPN juga menyediakan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh
Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas
ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI
Menteri ATR/BPN dan Menteri PKP Luncurkan Program Sertipikasi Gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sekjen ATR/BPN Targetkan Kinerja 2026 Capai 98 Persen, Kanwil dan Kantah Diminta Perkuat Evaluasi
Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Perkuat Reforma Agraria, Dorong Optimalisasi Peran Bank Tanah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kemnaker Manfaatkan Teknologi AI untuk Perkuat Analisis Pasar Kerja dan Rancang Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:37 WITA

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Harus Dirasakan Secara Utuh

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Wamen Ossy Lantik 78 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Birokrasi Adaptif dan Berintegritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:08 WITA

ATR/BPN Pertahankan Opini WTP, Catat Prestasi 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:54 WITA

Menteri ATR/BPN Laporkan Realisasi Anggaran 2025 Capai 95,73 Persen dalam Raker bersama Komisi II DPR RI

Berita Terbaru