Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Tahapan Pengurusannya yang Perlu Diketahui

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, NEWSLINE.ID – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.

Pemecahan bidang tanah sendiri merupakan proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang baru yang nantinya memiliki sertipikat masing-masing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai dilakukan, sertipikat induk secara otomatis tidak lagi berlaku.

ADVERTISEMENT

banner BCChost

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki dokumen pertanahan baru sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (03/06/2026).

Proses pemecahan dapat diajukan langsung oleh pemegang hak atas tanah. Meski dibagi menjadi beberapa bidang baru, status hukum tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status bidang tanah asal.

Ketentuan mengenai layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru, sementara data pada sertipikat induk akan diberi catatan telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Khusus pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris beserta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan masuk, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai dilakukan.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan, ATR/BPN juga menyediakan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*/Fer)

Editor : Riyanto

Berita Terkait

IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital
Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat
Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat
Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat
Tutup Latsarmil Komcad ASN 2026, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pelayan Publik
Lantik 130 Pejabat ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkeadilan
Sertipikat Tanah Hilang? Ini Tahapan dan Cara Mengurus Penggantinya Secara Resmi
Lawan Mafia Tanah, Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen, In Cara Lapor Ke ATR/BPN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WITA

IJTI Satukan Jurnalis Kampus Se-Indonesia, Dorong Generasi Muda Adaptif Hadapi Disrupsi Digital

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:10 WITA

Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 206 Persen, Menteri Nusron Apresiasi Peran Nazir Lindungi Aset Umat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:06 WITA

Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Penerima Jadi Penggerak Sertifikasi Aset Umat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:01 WITA

Di Forum ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf demi Lindungi Aset Umat

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:54 WITA

Tutup Latsarmil Komcad ASN 2026, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Karakter dan Integritas Pelayan Publik

Berita Terbaru