JAKARTA, NEWSLINE.ID – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.
Pemecahan bidang tanah sendiri merupakan proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bidang baru yang nantinya memiliki sertipikat masing-masing.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai dilakukan, sertipikat induk secara otomatis tidak lagi berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap bidang hasil pemecahan nantinya akan memiliki dokumen pertanahan baru sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (03/06/2026).
Proses pemecahan dapat diajukan langsung oleh pemegang hak atas tanah. Meski dibagi menjadi beberapa bidang baru, status hukum tanah hasil pemecahan tetap mengikuti status bidang tanah asal.
Ketentuan mengenai layanan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru, sementara data pada sertipikat induk akan diberi catatan telah dilakukan pemecahan.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.
Khusus pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sementara untuk tanah warisan, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris beserta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan masuk, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Sertipikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh tahapan administrasi dan teknis selesai dilakukan.
Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perseorangan.
Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi layanan, ATR/BPN juga menyediakan akses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu layanan pada aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.
Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan. (*/Fer)
Editor : Riyanto








