Jakarta, Newsline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara. Meski demikian, layanan pertanahan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, baik di pusat maupun daerah.
“Walaupun diberlakukan WFH, layanan pertanahan pada hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak mengalami penurunan kualitas,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Penerapannya dilakukan secara fleksibel dengan mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor.
Pengaturan tersebut berlaku untuk seluruh unit kerja, mulai dari tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Para pimpinan unit kerja diminta memastikan keseimbangan sistem kerja serta menyesuaikan layanan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Selain itu, ATR/BPN juga menekankan pentingnya layanan yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Hal ini menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk menjaga mutu layanan, kementerian menyiapkan sejumlah langkah strategis, seperti membuka kanal pengaduan masyarakat, melaksanakan survei kepuasan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi melalui website dan media sosial.
“Meski bekerja dari rumah, seluruh jajaran harus tetap responsif terhadap pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat melalui kanal komunikasi yang tersedia,” tegas Dalu Agung Darmawan.
Dengan kebijakan ini, ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan, baik secara daring maupun luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan adaptif. (*/Fer)
Editor : Periyan









